LEMBAR TUGAS KELOMPOK
TREND ISSUE DAN LEGAL ETIK KEPERAWATAN KELUARGA
Disusun untuk Memenuhi Penilaian Tugas Mata Kuliah Keperawatan Komunitas I
Dosen Fasilitator:
Ns. Yoga Kertapati, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.Kom
Oleh Kelompok 3:
1. AFNI PRAVITA NIM.
1610005
2. BIMA PRASETYA NIM. 1610019
3. GALUH PERMATASARI NIM.
1610037
4. MEILASARI S NIM.
1610061
5. PUTRI NOVITA NIM.
1610087
6. WIDYA ARMADESTHIA NIM.
1610107
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG
TUAH SURABAYA TAHUN 2018
LEMBAR PERNYATAAN
Dengan ini
saya/kami menyatakan bahwa:
1.
Saya/kami mempunyai copy dari
makalah ini yang bisa dicetak ulang jika lembar tugas kelompok yang dikumpulkan
hilang atau rusak
2.
Lembar tugas kelompok ini adalah
hasil karya sendiri dan bukan merupakan karya orang lain kecuali yang telah
dituliskan dalam referensi yang sudah dilakukan parafrase
Jika dikemudian hari terbukti adanya ketidakjujuran akademik, kami
bersedia mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Surabaya, September 2018
(Nama)
|
(NIM)
|
(Tanda Tangan
Mahasiswa)
|
1.
Afni Pravita B
|
1610005
|
|
2.
Bima Prasetya
|
1610019
|
|
3.
Galuh Permata
|
1610037
|
|
4.
Meilasari S
|
1610061
|
|
5.
Putri Novita
|
1610087
|
|
6.
Widya A A
|
1610107
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan Lembar Tugas
Kelompok yang berjudul “Trend Issue
dan Legal Etik Keperawatan Keluarga”. Tugas ini disusun
untuk memenuhi salah satu syarat dalam penilaian tugas mata kuliah Keperawatan
Komunitas I.
Penulis menyadari bahwa Lembar Tugas
Kelompok ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari sempurna oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai perbaikan yang
berkelanjutan. Akhir kata, penulis berharap Lembar Tugas Kelompok ini dapat
memberi manfaat bagi semua pihak.
Surabaya,
September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang................................................................................................ 1
1.2 Rumusan masalah........................................................................................... 2
1.3 Tujuan penulisan............................................................................................. 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi
Keluarga ............................................................................................. 3
2.2 Trend dan isu keperawatan
keluarga................................................................ 4
2.2.1
Trend dalam keperawatan keluarga................................................ 4
2.2.2
Isu Terbaru Dalam Keperawatan Keluarga..................................... 6
2.3 Kebijakan dan legislasi
dalam pelayanan kesehatan keluarga.......................... 12
2.4 Aspek Legal etik
keperawatan keluarga........................................................... 15
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Rasio Pengajar Dengan Mahasiswa.................................................................. 16
3.2 Pemberian Penghargan...................................................................................... 16
3.3 Menangani Harga Rawat Inap yang
Mahal...................................................... 17
3.4 Isue keperawatan keluarga................................................................................ 17
3.5 Legal Etik Home Care...................................................................................... 17
3.6 Cara menjadi
perawat keluarga......................................................................... 22
BAB IV PENUTUP
4.1 Simpulan ......................................................................................................... 24
4.2 Saran ............................................................................................................... 24
Daftar pustaka.................................................................................................................... 25
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Keluarga merupakan lingkungan social yang sangat dekat hubungannya dengan
seseorang. Di keluarga itu seseorang dibesarkan, bertempat tiggal, berinteraksi
satu dengan yang lain, sdibentuknya nilai-nilai, pola pemikiran, dan
kebiasaannya dan berfungsi sebagai saksi segenap budaya luar, dan mediasi
hubungan anak dengan lingkungannya.
Perawatan
keluarga yang komprehensip merupakan suatu proses yang rumit, sehingga
memerlukan suatu pendekatan yang logis dan sistematis untuk bekerja dengan
keluarga dan anggota keluarga . Pendekatan ini disebut proses keperawatan.
Menurut Yura dan Walsh (1978), “proses keperawatan merupakan inti dan sari dari
keperawatan”.
Sebagai
seorang perawat/calon perawat tentunya kita harus mengetahui etika dan hukum
dalam profesi kita sebagai landasan kita untuk bekerja memberikan layanan
keperawatan kepada masyarakat sehingga kita dijauhkan dari hal-hal yang tidak
diinginkan. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam
melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu objek etika adalah tingkah laku manusia
Legislasi
(Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan
No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung
jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau
berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang
untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
1.2 Rumusan Masalah
1.
Trend dan isu keperawatan keluarga pada lingkup nasional dan internasional
2.
Pertimbangan etik dalam keluarga
3.
Kebijakan legislasi dan pelayanan kesehatan keluarga
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui trend dan isu yang sedang berkembang
pada saat ini baik di luar maupun di dalam negri
2.
Untuk mengetahui pertimbangan etik pada saat melakukan
peratan pada keluarga
3.
Untuk mengetahui kebijakan yang di peroleh keperawatan
keluarga
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Definisi
keluarga
Pengertian
keluarga akan berbeda satu dengan yang lainnya, hal ini bergantung kepada
orientasi dan cara pandang yang digunakan seseorang dalam mendefinisikan. Ada
beebrapa pengertian keluarga yang perlu diketahui oleh mahasiswa, antara lain
adalah :
1.
Bussard dan Ball (1996)
Keluarga merupakan
lingkungan social yang sangat dekat hubungannya dengan seseorang. Di keluarga
itu seseorang dibesarkan, bertempat tiggal, berinteraksi satu dengan yang lain,
sdibentuknya nilai-nilai, pola pemikiran, dan kebiasaannya dan berfungsi
sebagai saksi segenap budaya luar, dan mediasi hubungan anak dengan
lingkungannya.
2.
WHO (1969)
Keluarga adalah anggota rumah tangga yang saling berhubungan
melalui pertalian darah, adopsi atau perkawinan.
3.
Duval (1972)
Keluarga adalah sekumpulan
orang yang dihubungkan oleh ikatan perkawinan, adopsi, kelahiran yang bertujuan
menciptakan dan mempertahankan budaya yang umum, meningkatkan perkembangan
fisik, mental, emosional dan sosial dari tiap anggota keluarga.
4.
Helvie (1981)
Keluarga adalah sekelompo manusia yang tinggal dalam satu
rumah tangga dalam kedekatan yang konsisten dan hubungan yang erat.
5.
Depkes RI (1988)
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri
atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu
tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
6.
Bailon dan Maglaya (1989)
Keluarga adalah dua atau
lebih individu yang tergabung karena hubungan darah, perkawinan dan adopsi,
dalam satu rumah tangga berinteraksi satu dengan yang lainnya dalam peran dan
menciptakan serta mempertahankan suatu budaya.
7.
UU NO. 10 tahun 1992
Keluarga adalah unit
terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami istri dan
anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
8. Sayekti (1994)
Keluarga adalah suatu
ikatan atau persekutuan hidup atas dasar perkawinan antara orang dewasa yang
berlainan jenis yang hidup bersama atau seorang laki-laki atau seorang
perempuan yang sudah sendirian degan atau tanpa anak, baik anaknya sendiri atau
adopsi, dan tinggal dalam sebuah rumah tangga.
2.2 Trend dan Issue dalam Keperawatan Keluarga
Trend adalah sesuatu yang
sedang booming, aktual, dan sedang hangat diperbincangkan. Jadi, trend dan isu
keperawatan keluarga merupakan sesuatu yang booming, actual, dan sedang hangat
diperbincangkan serta desas-desus dalam ruang lingkup keperawatan keluarga. Adapun trend dan isu dalam
keperawatan keluarga, diantaranya:
1. Global
b.
Kemajuan dan pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin global sehingga penyebarannya semakin meluas.
c.
Kemajuan teknologi di bidang transportasi sehingga tingkat
mobilisasi penduduk yang tinggi seperti migrasi yang besar-besaran
yang berpengaruh terhadap interaksi keluarga yang berubah.
d.
Standar kualitas yang semakin diperhatikan
menimbulkan persaingan yang ketak serta
menumbuhkan
munculnya sekolah-sekolah yang mengutamakan kualitas pendidikan.
e.
Kompetisi global dibidang penyediaan sarana dan prasarana
serta pelayanan kesehatan menuntut standar profesionalitas keperawatan yang
tinggi.
f.
Rendahnya minat perawat untuk bekerja dengan keluarga akibat
system yang belum berkembang.
g.
Pelayanan keperawatan keluarga belum berkembang tapi
kementrian kesehatan sudah menyusun pedoman pelayanan keperawatan keluarga dan
model keperwatan keluarga di rumah yang perlu disosialisasikan.
h.
Keperawatan keluarga/ komunitas dianggap tidak menantang.
i.
Geografis luas namun tidak ditunjang dengan fasilitas.
j.
Kerjasama lintas program dan lintas sektor belum memadai.
k.
Model pelayanan belum mendukung peranan aktif semua
profesi.
2.
Pelayanan
a.
Sumber daya manusia belum dapat menjawab tantangan
global dan belum ada perawat keluarga.
b.
Penghargaan / reward rendah.
c.
Bersikap pasif.
d.
Biaya pelayanan kesehatan rawat inap mahal.
e.
Pengetahuan dan keterampilan perawat masih rendah.
3.
Pendidikan
1.
Lahan untuk praktik klinik terbatas, namun institusi
pendirian pendidikan keperawatan cenderung mudah
2.
Penelitian terkait pengembangan dan uji model masih terbatas.
3.
Sarana dan prasarana pendidikan sangat terbatas.
4.
Rasio pengajar : mahasiswa belum seimbang.
5.
Keterlibatan berbagai profesi selama pendidikan kurang.
4. Profesi
a. Standar kompetensi belum
disosialisasikan.
b. Belum ada model pelayanan
yang dapat menjadi acuan.
c. Kompetensi berbagai
jenjang pendidikan tidak berbatas.
d. Mekanisme akreditasi belum
berjalan dengan baik.
e. Peranan profesi di masa depan dituntut lebih
banyak.
f. Perlu pengawalan dan pelaksanaan undang-undang
praktik keperawatan.
Beberapa permasalahan
mengenai trend dan isu keperawatan keluarga yang muncul di Indonesia :
a.
Sumber daya tenaga kesehatan yang belum dapat bersaing secara
global serta belum adanya perawat keluarga secara khusus di negara kita.
b.
Penghargaan dan reward yang dirasakan masih kurang bagi para
tenaga kesehatan
Menurut Friedman dkk (2013,hal.
41-42), berdasarkan kajian kami terhadap literatur dan diskusi profesional
dengan kolega di bidang keperawatan keluarga, 8 isu penting dalam keperawatan
keluarga saat ini:
1. Isu Praktik:
a.
Kesenjangan bermakna antara teori dan penelitian serta
praktik klinis. Kesenjangan antara
pengetahuan yang ada dan penerapan pengetahuan ini jelas merupakan masalah di
semua bidang dan spesialisasi di keperawatan, meskipun kesenjangan ini lebih
tinggi dikeperawatan keluarga. Keperawatan yang berpusat pada keluarga juga
masih dinyatakan ideal dibanding praktik yang umum dilakukan. Wright dan Leahey
mengatakan bahwa faktor terpenting yang menciptkan kesenjangan ini adalah “
cara perawat menjabarkan konsep masalah sehat dan sakit. Hal ini merupakan
kemampuan “berfikir saling memengaruhi”: dari tingkat individu menjadi tingkat keluarga
(saling memengaruhi)”. Penulis lain yaitu Bowden dkk menyoroti bahwa
kecenderungan teknologi dan ekonomi seperti pengurangan layanan dan staf,
keragaman dalam populasi klien yang lebih besar. Sedangkan menurut Hanson
kurangnya alat pengkajian keluarga yang komperehensif dan strategi intervensi
yang baik, perawat terikat dengan model kedokteran (berorientasi pada individu
dan penyakit), dan sistem pemetaan yang kita lakukan serta sistem diagnostik
keperawatan menyebabkan penerapan perawatan yang berfokus pada keluarga sulit
diwujudkan.
b.
Kebutuhan untuk membuat perawatan keluarga menjadi lebih
mudah untuk di integrasikan dalam praktik.
Dalam beberapa tahun ini, terjadi restrukturisasi pelayanan kesehatan
besar-besaran, yang mencakup perkembangan pesat sistem pengelolaan perawatan
berupa sistem pemberian layanan kesehatan yang kompleks, multi unit, dan multi
level sedang dibentuk. Sebagian dari restruturisasi ini juga termasuk
kecenderungan pasien dipulangkan dalam “keadaan kurang sehat dan lebih cepat”
dan pengurangan jumlah rumah sakit, pelayanan dan staf, serta pertumbuhan
pelayanan berbasis komunitas. Perubahan ini me nyebabkan peningkatan tekanan
kerja dan kelebihan beban kerja dalam profesi keperawatan. Waktu kerja perawat
dengan klien individu dan klien keluarga menjadi berkurang. Oleh karena itu,
mengembangkan cara yang bijak dan efektif untuk mengintegrasikan keluarga ke dalam
asuhan keperawatan merupakan kewajiban perawat keluarga. Menurut Wright dan
Leahey, mengatasi kebutuhan ini dengan menyusun wawancara keluarga selama 15
menit atau kurang. Pencetusan gagasan dan strategi penghematan waktu yang
realistik guna mempraktikan keperawatan keluarga adalah isu utama praktik
dewasa ini.
c.
Peralihan kekuasaan dan kendali dari penyedia pelayanan
kesehatan kepada keluarga. Berdasarkan
pembincangan dengan perawat dan tulisan yang disusun oleh perawat keluarga,
terdapat kesepakatan umum bahwa peralihan kekuasaan dan kendali dari penyedia
pelayanan kesehatan ke pasien atau keluarga perlu dilakukan. Kami percaya hal
ini masih menjadi sebuah isu penting pada pelayanan kesehatan saat ini. Menurut
Wright dan Leahey dalam Robinson, mengingatkan kita bahwa terdapat kebutuhan
akan kesetaraan yang lebih besar dalam hubungan antara perawat dan keluarg,
hubungan kolaboratif yang lebih baik, dan pemahaman yang lebih baik akan
keahlian keluarga. Perkembangan penggunaan Internet dan email telah memberikan
banyak keluarga informasi yang dibutuhkan untuk belajar mengenai masalah
kesehatan dan pilihan terapi mereka. Gerakan konsumen telah memengaruhi pasien
dan keluarga untuk melihat diri mereka sebagai konsumen, yang membeli dan
mendaptkan layanan kesehatan seperti layanan lain yang mereka beli. Dilihat
dari kecenderungan ini, anggota keluarga sebaiknya diberikan kebebasan untuk
memutuskan apa yang baik bagi mereka dan
apa yang mereka lakukan demi kepentingan mereka sendiri.
d.
Bagaimana bekerja lebih efektif dengan keluarga yang
kebudayaannya beragam. Kemungkinan, isu
ini lebih banyak mendapatkan perhatian dikalangan penyedia pelayanan kesehatan,
termasuk perawat, dibandingkan isu lainnya pada saat ini. Kita tinggal di
masyarakat yang beragam, yang memiliki banyak cara untuk menerima dan merasakan
dunia, khusunya keadaan sehat dan sakit. Dalam pengertian yang lebuh luas,
budaya (termasuk etnisitas, latarbelakang agama, kelas sosial, afiliasi
regional dan politis, orientasi seksual, jenis kelamin, perbedaan generasi)
membentuk persepsi kita, nilai, kepercayaan, dan praktik. Faktor lainnya,
seperti pengalaman sehat dan sakit, membentuk cara
e. kita memandang sesuatu.
Meskipun terdapat semua upaya tersebut guna dapat bekerja lebih efektif dengan
keluarga yang beragam, memberikan perawatan yang kompeten secara budaya tetap
menjadi tantangan yang terus dihadapi.
f. Globalisasi keperawatan
keluarga menyuguhkan kesempatan baru yang menarik bagi perawat keluarga. Dengan makin kecilnya dunia akibat proses
yang dikenal sebagai globalisasi, perawat keluarga disuguhkan dengan kesempatan
baru dan menarik utnuk belajar mengenai intervensi serta program yang telah
diterapkan oleh negara lain guna memberikan perawatan yang lebih baik bagi
keluarga. Globalisasi adalah proses bersatunya individu dan keluarga karena
ikatan ekonomi, politis, dan profesional. Globalisasi mempunyai dampak negatif
yang bermakna bagi kesehatan yaitu ancaman epidemi diseluruh dunia seperti
HIV/AIDS menjadi jauh lebih besar. Akan tetapi sisi positifnya, pembelajaran
yang diperoleh perawat amerika dari perawat diseluruh dunia melalui konferensi
internasional, perjalanan, dan membaca literatur kesehatan internasional
memberikan pemahaman yang bermanfaat. Sebagai contoh, di Jepang, pertumbuhan
keperawatan keluarga sangat mengesankan. Disana, perawat telah mengembangkan
kurikulum keperawatan keluarga disekolah keperawatan dan telah menghasilkan
teori keperawatan yang berfokus pada keluarga dan sesuai dengan nilai dan
konteks Jepang. Menurut Sugishita Keperawatan keluarga mengalami pertumbuhan
yang pesat di Jepang, yang ditandai dengan publikasi dan upaya penelitian yang
dilakukan di Jepang. Negara lain, seperti Denmark, Swedia, Israel, Korea,
Chili, Meksiko, Skotlandia, dan Inggris juga mengalami kemajuan bermakna di
bidang kesehatan keluarga dan keperawatan keluarga. Kita harus banyak berbagi
dan belajar dari perawat dibeberapa negara ini.
2. Isu Pendidikan
Muatan apa yang harus diajarkan dalam kurikulum keperawatan keluarga dan
bagaimana cara menyajikannya? Menurut
Hanson dan Heims, yang melaporkan sebuah survei pada sekolah keperawatan di
Amerika Serikat yang mereka lakukan terkait cakupan keperawatan keluarga di
sekolah tersebut, terdapat perkembangan pemaduan muatan keperawatan keluarga
dan ketrampilan klinis kedalam program keperawatan pascasarjana dan sarjana.
Masih belum jelas muatan apa yang tepat diberikan untuk program sarjana dan
pascasarjana dan bagaimana cara mengajarkan ketrampilan klinis. Tidak
kesepakatan mengenai fokus program sarjana dan pascasarjana terkait dengan
keperawatan keluarga. Akan tetapi, terdapat beberapa konsensus bahwa praktik
keperawatan tingkat lanjut pada keperawatan keluarga melibatkan pembelajaran
muatan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk bekerja dengan seluruh keluarga
dan individu anggota keluarga secara bersamaan. Perawat keluarga dengan praktik
tingkat lanjut dapat bekerja sebagai terapis keluarga pada keluarga yang bermasalah.
Akan tetapi, masih belum jelas muatan dan ketrampilan apa yang dibutuhkan dalam
keperawatan keluarga untuk para perawat yang dipersiapkan di program praktik
tingkat lanjut lainnya (program perawat spesialis klinis dan praktisi). Bahasa
lebih lanjut mengenai cakupan dan level muatan dan ketrampilan klinis perlu
dilakukan.
3. Isu Penelitian
Kebutuhan untuk meningkatkan penelitian terkait intervensi keperawatan
keluarga. Dibidang keperawatan keluarga,
perawat peneliti telah membahas hasil kesehatan dan peralihan keluarga yang
terkait dengan kesehatan. Teori perkembangan, teori stres, koping, dan
adaptasi, teori terapi keluarga, dan teori sistem telah banyak memandu
penilitian para perawat penilti keluarga. Penelitian dilakukan lintas disiplin,
yang menunjukkan bahwa
“tidak ada satupun disiplin yang
memiliki keluarga” menurut Gillis dan Knafl dalam Friedman dkk (2013, hal.42).
Kelangkaan penelitian keperawatan yang nyata terletak dibidang studi interveni.
Menurut Knafl dalam Friedman dkk (2013, hal.42) kurangnya studi intervensi
dalam keperawatan keluarga “mengejutkan.” Menurut Janice Bell dalam editor
journal of family nursing, dalam editorial “Wanted :Family Nursing
Intervention,” mengeluhkan mengenai kurangnya naskah penelitian intervensi keperawatan
yang ia terima untu dikaji. Dengan tidak memadainya jumlah studi
intervensi,kita mengalami kekurangan bukti ilmiah yang dibutuhkan untuk
mendukung evikasi strategi dan program keperawatan keluarga. Selain
itu,dibutuhkan penelitian keperawatan keluarga yang sebenarnya: sebagian besar
penelitian keperawatan keluarga sebenarnya merupakan penelitian yang terkait
dengan keluarga ( yang berfokus pada anggota keluarga),bukan penelitian
keluarga (yang berfokus pada seluruh keluarga sebagai sebuah unit).
4. Isu kebijakan
Kebutuhan akan lebih terlibatnya perawat keluarga dalam membentuk kebijakan
yang memengaruhi keluarga. Hanson, dalam
bahasanya mengenai reformasi pelayanan kesehatan, mendesak perawat keluarga
lebih terlibat di tiap level sistem politis guna menyokong isu keluarga. Kami
setuju dengan beliau. Praktisnya, semua legislasi domestik yang dikeluarkan
ditingkat lokal, negara bagian atau nasional mempunyai dampak pada keluarga.
Sebagai advokat keluarga, kita perlu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
menganalisis isu dan kebijakan yang tengah diusulkan dan membantu merumuskan
dan mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang positif. Mendukung calon
dewan yang mendukung calon keluarga dan menjadi relawan untuk melayani komisi
kesehatan dan komisi yang terkait dengan kesehatan dan dewan organisasi adalah
jalan penting lain untuk “ membuat suatu perbedaan” kita perlu mendukung
keluarga agar mempunyai hak mendapatkan informasi, memahami hak dan pilihan
mereka, serta lebih cakap dalam membela kepentingan meraka sendiri.
2.3 Kebijakan dan legislasi dalam
pelayanan kesehatan keluarga.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui
penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; c.bahwa
penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab,
akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi,
kewenangan, etik, dan moral tinggi;
d. bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam
Peraturan Perundangundangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada perawat dan masyarakat; e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Keperawatan;
mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 . Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga,
kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan,
baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundangundangan.
3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu
dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau
masyarakat, baik sehat maupun sakit.
4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat
dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan
Iingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien
dalam merawat dirinya.
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
studi Keperawatan.
7. Sertihkat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi
Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik
Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik
Keperawatan.
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah
diregistrasi.
11. Surat lzin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat
sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
13. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga
Negara Indonesia.
14. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang
menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
15. Organisasi Profesi Perawat adaiah wadah yang menghimpun Perawat secara
nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi
Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu
dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
l7. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara
independen.
18.lnstitusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan Keperawatan.
19. Wahana
Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah
fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat
penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
20. Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintah ne gara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan.
a.
Otoritas (authority), yakni memiliki
kewenangan sesuai dengan keahliannya yang akan mempengaruhi proses asuhan
melalui peran professional.
b.
Akuntabilitas (accountability), yakni
tanggung gugat terhadap apa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku dan tanggung jawab kepada klien,diri sendiri, dan profesi, serta
mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan
c.
Pengambilan keputusan yang mandiri
(independent decision ,making), berarti sesuai dengan kewenangannya dengan
dilandasi oleh pengetahuan yang kokoh dan keputusan (judgment) pada tiap tahap
proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
d.
Kolaborasi, artinya dapat bekerja
sama, baik lintas program maupun lintas sector dengan berbagai disiplin dalam
mengakses masalah klien dan membantu klien menyelesaikannya.
e.
Pembelaan atau dukungan (advokasi),
artinya bertindak demi hak klien untuk mendapatkan asuhan yang bermutu dengan
mengadakan intervensi untuk kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi
masalahnya, serta behadapan dengan pihak-pihak lain yang lebih luas (sistem at
large).
BAB III
PEMBAHASAN
dilansir
dari compas.com Mentri Kementrian Risat, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(MENRISTEK DIKTI) Muhammad nasir menegaskan bahwa, perbandingan jumlah ideal
dosen dengan mahasiswanya adalah 1:30 . untuk
edukasinya Adalah dengan perbaikan mutu
pendidikan akan terlaksana denganan baik,dengan adanya perencanaan dan ealuasi
dari berbagai kegiatan pengelolaan yang telah dijalankan dalam kurun waktu
tertentu baik dalam pengelolaan management perguruan tinggi maupun pross
pembelajan serta managemen sumberdaya manusia.(Jurnal Penelitian Managemen
Pendidikan,2016)
Salah
satu pengaruh paling kuat terhadap kinerja perawat adalah sistem penghargaan
extrinsik seperti pemberian pujian, honor/bonus, dan promosi jabatan.
Penghargaan intrinsik seperti penyelesaian prestasi, otonomi, pertumbuhan
pribadi, kepuasan diri dan terpenuhinnya kebutuhan.
Contohnya
seperti di rumahsakit umum daerah dr.Zanoel Abidin Banda Aceh yang melakukan
penelitian pada 64 responden dan didapatkan hasil 35 responden menilai
penghargaan dengan kategori puas, sedangkan 26 responden menilai penghargaan
kategori kurang puas. Secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan
antara pemberian penghargaan dengan motivasi kerja perawat pelaksana (Jurnal :
Hubungan pemberian penghargaan engan motivasi kerja perawat pelaksana di RS
dr.Zanoel Abidin Banda Aceh, 2012)
Untuk perawat
keluarga yang tidak mendapat penghargaan kita sebagai perawat harus bisa
memahami kosekuensinya jika menolong tanpa diharga itu akan mendapat pahala.
“Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, janganlah tolong menolong
dalam perbuatan dosa dan bermusuhan. Bertaqwalah kepada allah sesungguhnya
allah (Qur-an Surat almaidah ayat 2).
Menurut Oscar Boldt-Chrismast, Jonathan Dimson, dan
Cristian Kloss, dalam jurnal Supply and Demand Strategies for Lowering Spending
on Hospitals, 2010.
1. menyiapkan dana darurat
2. memiliki asuransi kesehatan
3. Meminta sejumlah keringanan dari
Rs
Dalam jurnal
promosi kesehatan indonesia th 2009.
Personal dan
sosial yang mempengaruhi sikap remaja terhadap hubungan seks pra nikah, bahwa
sikap seksualitas, teman mempunyai pengaruh yang paling besar terhadap sikap
remaja mengenai hubungan seks pranikah, baru kemudian jenis kelamin. Dimana
remaja yang mempunyai teman yang melakukan hubunga seks pranikah mempunyai
kecenderungan 32,5 kali besar untuk bersikap lebih permisif terhadap hubungan
sexs pranikah dari pada yang mempunyai teman yagn tidak pernah melakukan
hubngan seks pra nikah. Sedangkan laik-laki mempunyai kecenderungan 4,9 kali
lebih besar dari pada perempuan untuk bersikap permisif (bersikap terbuka)
A.
Proses
Legalisasi Praktik Keperawatan
Legislasi Keperawatan adalah proses
pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang
mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
Legislasi praktek keperawatan
merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam
melakukan praktek keperawatan.Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur
melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek
perawat.
Legislasi (Registrasi dan Praktek
Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang
“Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan
pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga
kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya.Untuk itu perlu ketetapan yang
mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan
pekerjaan/profesi.”
1.
Tujuan
utama Legislasi adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.
2.
Tujuan Yang lainnya adalah:
a.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan
b.
Melidungi masyarakat atas tindakan
yang dilakukan
c.
Menetapkan standar pelayanan
keperawatan
d.
Menapis IPTEK keperawatan
e.
Menilai boleh tidaknya praktik
f.
Menilai kesalahan dan kelalaian
3.
Prinsip
dasar legislasi untuk praktik keperawatan
a.
Harus jelas membedakan tiap katagori
tenaga keperawatan.
b.
Badan yang mengurus legislasi
bertanggung jawab aatas system keperawatan.
c.
Pemberian lisensi berdasarkan
keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
d.
Memperinci kegiatan yang boleh dan
tidak boleh dilakukan perawat.
4.
Fungsi
legislasi keperawatan
a.
Memberi
perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang
diberikan.
b.
Memelihara kualitas layanan
keperawatan yang diberikan
c.
Memberi kejelasan batas kewenangan
setiap katagori tenaga keperawatan.
d.
Menjamin adanya perlindungan hukum
bagi perawat.
e.
Memotivasi pengembangan profesi.
f.
Meningkatkan proffesionalisme tenaga
keperawatan.
Legislasi Keperawatan
ini dapat dibagi atas 3 tahap, antara lain :
1.
Surat Izin
Perawat (SIP)
Surat ini diberikan oleh Departemen
Kesaehatan kepada perawat setelah lulus dari pendidikan keperawatan sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi SIP adalah suatu proses
dimana perawat harus (wajib) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen
Kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat (SIP) sebagai persyaratan
menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasarannya
adalah semua perawat.Sedangkan yang berwenang mengeluarkannya adalah Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat
yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini memperolah SIP dari pejabat
kantor kesehatan kabupaten/kota diwilayah tempat kerja perawat yang
bersangkutan.
Jenis dan waktu registrasi :
a.
Registrasi awal dilakukan setelah
yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 2 tahun sejak
peraturan ini di keluarkan.
b.
Registrasi ulang dilakukan setelah 5
tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya
SIP.
2.
Surat Izin
Kerja (SIK)
Surat ini merupakan bukti yang
diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan.SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan
kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor dinas kabupaten
/ kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
3.
Surat Izin
Praktek Perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis
yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara
perorangan atau kelompok.SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek
perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan
praktek perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIPP adalah kantor dinas
kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
4.
Kredensial
Kredensial merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial
merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik
dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi
pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian
sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi (Kozier Erb, 1990).
Proses penetapan dan pemeliharaan
kompetensi dalam praktek keperawatan meliputi:
a. Pemberian lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag,
sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah
ditetapkan. Tujuan lisensi ini:
1)
Membatasi pemberian kewenangan
melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
2)
Meyakinkan masyarakat bahwa yang
melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
b. Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan
informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah.
Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk
dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan
lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik
maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa
transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik
dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi
lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan
dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Register Nurse:
1)
Mengkaji status kesehatan individu
dan kelompok
2)
Menegakkan diagnosa keperawatan
3)
Menentukan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan perawatan kesehatan
4)
Membuat rencana strategi perawatan
5)
Menyusun intervensi keperawatan untuk
mengimplementasikan strategi perawatan
6)
Memberi kewenangan intervensi
keperawatan yang dapat dilaksanakan orang lain, dan tidak bertentangan dengan
undang-undang
Tujuan registrasi:
1)
Menjamin kemampuan perawat untuk
melakukan praktek keperawatan
2)
Mempertahankan prosedur
penatalaksanaan secara objektif
3)
Mengidentifikasi jumlah dan
kwalifikasi perawat yg akan melakukan praktek keperawatan
4)
Mempertahankan proses pemantauan dan
pengendalian jumlah dan kwalitas perawat profesional
c. Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang
perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area
spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric, kesehatan
mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di
Amerika Serikat.Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak
menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
Tujuan sertifikasi:
1)
Menyatakan pengetahuan, keterampilan
dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yg diikutinya
2)
Menetapkan klasifikasi, tingkat dan
lingkup praktek perawat sesuai pendidikan
3)
Memenuhi persyaratan registrasi
sesuai dengan area praktek keperawatan
d. Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan
pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang
dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur
meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu
tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan DIII keperawatan
dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk
jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem
akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Secara umum keperawatan keluarga
adalah ilmu yang mempelajari tentang cara
melindungi,memelihara,menjaga,kelompok keluarga dari bebbagai musibah yang
dihadapinya.Oleh karena keperawatan keluarga berkaitan dengan kesehatan, maka
yang dimaksud dengan keperawatan disini adalah seseorang yang hidup dalam
keluarga memiliki untuk melindungi,memelihara serta menjaga keluarga jika ada
salah seorang keluarga itu sakit . (Kompasiana,2017)
Banyak aspek yang ditangani oleh
keperawatan, salah satunya adalah keluarga. Keluarga memiliki peran yang
signifikan bagi kesehatan, asupan perawatan keluarga merupakan start point
terbentuknya asuhan yang baik atau tidak. Perlindungan keluarga terhadap
lingkungannya bermula dari pemerhatian yang maksimal mulai dari makanan,
minuman,dll. Keperawatan keluargalah yang lebih maksimal dalam penjagaan ketat
keluarga dari berbagai serangan penyakit. (Kompasiana,2017)
Dan untuk menjadi perawat keluarga kita bisa
mempelajari dan mendalami tentang ilmu keperawatan keluarga yang didapatkan
selama pendidikan dan kita bisa mengaplikasikannya dilingkungan sekitar.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari
kelompok kami keluarga adalah unit terkecil di masyarakat yang secara umum terjadi
kalau ada ikatan atau pernikahan (perkawinan),hubungan darah,pengabdosian
serta tiggal
bersama dalam satu atap yang mempunyai peran dan fungsinya masing-masing.
Trend dan Issue yang terjadi di dalam keluarga sudah
sangat familiar dimasyarakat dan sering terjadi sehingga kita sebagai perawat
dapat melakukan intervensi keperawatan sesuai dengan masalah utama yang
dihadapi oleh keluarga tersebut.
Legal etik yang di buat oleh
pemerintah yang dicantumkan dalam Undang-undang dapat membantu perawat untuk
melaksanakan tindakan dan melindungi tenaga kesehatan dari ancaman hukum.
4.2 Saran
Saran dari kelompok kami ,hal hal-yang perlu diperhatikan dalam
perkembangan keperatan keluarga ialah ,kita sebagai tenaga kesehatan harus
mengetahui trend dan isu yang berkembang tentang keperawatan keluarga pada saat
ini,dan kita juga harus memperhatikan legal etik khususnya pada keperawatan
keluarga , dan kita juga telah dilindungi oleh kebjakan dalam UU kesehatan yang
telah ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Z. (2010). Pengantar Keperawatan Keluarga. Jakarta:
EGC.
Jurnal Penelitian Managemen Pendidikan,2016
Jurnal : Hubungan pemberian penghargaan engan motivasi
kerja perawat pelaksana di RS dr.Zanoel Abidin Banda Aceh, 2012
Menurut Oscar Boldt-Chrismast, Jonathan Dimson, dan
Cristian Kloss, dalam jurnal Supply and Demand Strategies for Lowering Spending
on Hospitals, 2010
jurnal promosi
kesehatan indonesia th 2009
Setiadi.2008.konsep Dan Proses Keperawatan Keluarga.graha
ilmu:Yogyakarta
Suprajitno.2004.Asuhan Keperawatan
Keluarga:aplikasi dalam praktik.EGC:Jakarta
Makhfudli, F. E. (2013). Keperawatan
Kesehatan Komunitas Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba
Medika.
Kuntoro, A. (2010). Buku Ajar
Manajemen Keperawatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Wahid Iqbal Mubarak, N. C. (2012). Ilmu
Keperawatan Komunitas Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Medika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar