Sabtu, 29 September 2018

Trend Issue dan Legal Etik Keperawatan Keluarga


LEMBAR TUGAS KELOMPOK


TREND ISSUE DAN LEGAL ETIK KEPERAWATAN KELUARGA


Disusun untuk Memenuhi Penilaian Tugas Mata Kuliah Keperawatan Komunitas I







Dosen Fasilitator:
Ns. Yoga Kertapati, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.Kom


Oleh Kelompok 3:

1.       AFNI PRAVITA                               NIM. 1610005
2.       BIMA PRASETYA                          NIM. 1610019
3.       GALUH PERMATASARI               NIM. 1610037
4.       MEILASARI S                                  NIM. 1610061
5.       PUTRI NOVITA                              NIM. 1610087
6.       WIDYA ARMADESTHIA             NIM. 1610107











PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH SURABAYA TAHUN 2018


LEMBAR PERNYATAAN


Dengan ini saya/kami menyatakan bahwa:
1.        Saya/kami mempunyai copy dari makalah ini yang bisa dicetak ulang jika lembar tugas kelompok yang dikumpulkan hilang atau rusak
2.        Lembar tugas kelompok ini adalah hasil karya sendiri dan bukan merupakan karya orang lain kecuali yang telah dituliskan dalam referensi yang sudah dilakukan parafrase

Jika dikemudian hari terbukti adanya ketidakjujuran akademik, kami bersedia mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Surabaya,  September 2018


(Nama)
              (NIM)
(Tanda Tangan Mahasiswa)
1.        Afni Pravita B
1610005

2.        Bima Prasetya
1610019

3.        Galuh Permata
1610037

4.        Meilasari S
1610061

5.        Putri Novita
1610087

6.        Widya A A
1610107



 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan Lembar Tugas Kelompok yang berjudul “Trend Issue dan Legal Etik Keperawatan Keluarga”. Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat dalam penilaian tugas mata kuliah Keperawatan Komunitas I.
Penulis menyadari bahwa Lembar Tugas Kelompok ini memiliki banyak kekurangan dan jauh dari sempurna oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai perbaikan yang berkelanjutan. Akhir kata, penulis berharap Lembar Tugas Kelompok ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak.






Surabaya, September 2018





Penulis














DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.........................................................................................................      i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................      ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................      iii

BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang................................................................................................      1
1.2  Rumusan masalah...........................................................................................      2
1.3  Tujuan penulisan.............................................................................................      2

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Definisi Keluarga .............................................................................................      3
2.2  Trend dan isu keperawatan keluarga................................................................      4
2.2.1        Trend dalam keperawatan keluarga................................................      4
2.2.2        Isu Terbaru Dalam Keperawatan Keluarga.....................................      6
2.3  Kebijakan dan legislasi dalam pelayanan kesehatan keluarga..........................      12
2.4  Aspek Legal etik keperawatan keluarga...........................................................      15
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Rasio Pengajar Dengan Mahasiswa..................................................................      16
3.2 Pemberian Penghargan......................................................................................      16
3.3 Menangani Harga Rawat Inap yang Mahal......................................................      17
3.4 Isue keperawatan keluarga................................................................................      17
3.5 Legal Etik Home Care......................................................................................      17
3.6 Cara menjadi perawat keluarga.........................................................................      22
BAB IV PENUTUP
4.1  Simpulan .........................................................................................................      24
4.2  Saran ...............................................................................................................      24

Daftar pustaka....................................................................................................................      25


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Keluarga merupakan lingkungan social yang sangat dekat hubungannya dengan seseorang. Di keluarga itu seseorang dibesarkan, bertempat tiggal, berinteraksi satu dengan yang lain, sdibentuknya nilai-nilai, pola pemikiran, dan kebiasaannya dan berfungsi sebagai saksi segenap budaya luar, dan mediasi hubungan anak dengan lingkungannya.
Perawatan keluarga yang komprehensip merupakan suatu proses yang rumit, sehingga memerlukan suatu pendekatan yang logis dan sistematis untuk bekerja dengan keluarga dan anggota keluarga . Pendekatan ini disebut proses keperawatan. Menurut Yura dan Walsh (1978), “proses keperawatan merupakan inti dan sari dari keperawatan”.
Sebagai seorang perawat/calon perawat tentunya kita harus mengetahui etika dan hukum dalam profesi kita sebagai landasan kita untuk bekerja memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat sehingga kita dijauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu objek etika adalah tingkah laku manusia
Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”

1.2  Rumusan Masalah
1.      Trend dan isu keperawatan keluarga pada lingkup nasional dan internasional
2.      Pertimbangan etik dalam keluarga
3.      Kebijakan legislasi dan pelayanan kesehatan keluarga

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui trend dan isu yang sedang berkembang pada saat ini baik di luar maupun di dalam negri
2.      Untuk mengetahui pertimbangan etik pada saat melakukan peratan pada keluarga
3.      Untuk mengetahui kebijakan yang di peroleh keperawatan keluarga








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Definisi keluarga
Pengertian keluarga akan berbeda satu dengan yang lainnya, hal ini bergantung kepada orientasi dan cara pandang yang digunakan seseorang dalam mendefinisikan. Ada beebrapa pengertian keluarga yang perlu diketahui oleh mahasiswa, antara lain adalah :
1.      Bussard dan Ball (1996)
            Keluarga merupakan lingkungan social yang sangat dekat hubungannya dengan seseorang. Di keluarga itu seseorang dibesarkan, bertempat tiggal, berinteraksi satu dengan yang lain, sdibentuknya nilai-nilai, pola pemikiran, dan kebiasaannya dan berfungsi sebagai saksi segenap budaya luar, dan mediasi hubungan anak dengan lingkungannya.
2.         WHO (1969)
Keluarga adalah anggota rumah tangga yang saling berhubungan melalui pertalian darah, adopsi atau perkawinan.
3.         Duval (1972)
        Keluarga adalah sekumpulan orang yang dihubungkan oleh ikatan perkawinan, adopsi, kelahiran yang bertujuan menciptakan dan mempertahankan budaya yang umum, meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional dan sosial dari tiap anggota keluarga.
4.      Helvie (1981)
Keluarga adalah sekelompo manusia yang tinggal dalam satu rumah tangga dalam kedekatan yang konsisten dan hubungan yang erat.
5.      Depkes RI (1988)
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
6.      Bailon dan Maglaya (1989)
       Keluarga adalah dua atau lebih individu yang tergabung karena hubungan darah, perkawinan dan adopsi, dalam satu rumah tangga berinteraksi satu dengan yang lainnya dalam peran dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya.


7.      UU NO. 10 tahun 1992
       Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
8.   Sayekti (1994)
       Keluarga adalah suatu ikatan atau persekutuan hidup atas dasar perkawinan antara orang dewasa yang berlainan jenis yang hidup bersama atau seorang laki-laki atau seorang perempuan yang sudah sendirian degan atau tanpa anak, baik anaknya sendiri atau adopsi, dan tinggal dalam sebuah rumah tangga.

2.2 Trend dan Issue dalam Keperawatan Keluarga

Trend adalah sesuatu yang sedang booming, aktual, dan sedang hangat diperbincangkan. Jadi, trend dan isu keperawatan keluarga merupakan sesuatu yang booming, actual, dan sedang hangat diperbincangkan serta desas-desus dalam ruang lingkup keperawatan keluarga. Adapun trend dan isu dalam keperawatan keluarga, diantaranya:

1. Global
a.       Dunia tanpa batas (global village) mempengaruhi sikap dan pola perilaku keluarga.
b.      Kemajuan dan pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin global sehingga penyebarannya semakin meluas.
c.       Kemajuan teknologi di bidang transportasi sehingga tingkat mobilisasi penduduk yang tinggi seperti migrasi yang besar-besaran yang berpengaruh terhadap interaksi keluarga yang berubah.
d.      Standar kualitas yang semakin diperhatikan menimbulkan persaingan yang ketak serta
menumbuhkan munculnya sekolah-sekolah yang mengutamakan kualitas pendidikan.
e.       Kompetisi global dibidang penyediaan sarana dan prasarana serta pelayanan kesehatan menuntut standar profesionalitas keperawatan yang tinggi.
f.       Rendahnya minat perawat untuk bekerja dengan keluarga akibat system yang belum berkembang.
g.      Pelayanan keperawatan keluarga belum berkembang tapi kementrian kesehatan sudah menyusun pedoman pelayanan keperawatan keluarga dan model keperwatan keluarga di rumah yang perlu disosialisasikan.
h.      Keperawatan keluarga/ komunitas dianggap tidak menantang.
i.        Geografis luas namun tidak ditunjang dengan fasilitas.
j.        Kerjasama lintas program dan lintas sektor belum memadai.
k.      Model pelayanan  belum mendukung peranan aktif semua profesi.
2.    Pelayanan
a.       Sumber daya manusia belum dapat menjawab tantangan global dan belum ada perawat keluarga.
b.      Penghargaan / reward rendah.
c.       Bersikap pasif.
d.      Biaya pelayanan kesehatan rawat inap mahal.
e.       Pengetahuan dan keterampilan perawat masih rendah.

3.   Pendidikan
1.        Lahan untuk praktik klinik terbatas, namun institusi pendirian pendidikan keperawatan cenderung mudah
2.        Penelitian terkait pengembangan dan uji model masih terbatas.
3.        Sarana dan prasarana pendidikan sangat terbatas.
4.        Rasio pengajar : mahasiswa belum seimbang.
5.        Keterlibatan berbagai profesi selama pendidikan kurang.
4.   Profesi
a.    Standar kompetensi belum disosialisasikan.
b.   Belum ada model pelayanan yang dapat menjadi acuan.
c.    Kompetensi  berbagai jenjang pendidikan tidak berbatas.
d.   Mekanisme akreditasi belum berjalan dengan baik.
e.     Peranan profesi di masa depan dituntut lebih banyak.
f.     Perlu pengawalan dan pelaksanaan undang-undang praktik keperawatan.
Beberapa permasalahan mengenai trend dan isu keperawatan keluarga yang muncul di Indonesia :
a.       Sumber daya tenaga kesehatan yang belum dapat bersaing secara global serta belum adanya perawat keluarga secara khusus di negara kita.
b.      Penghargaan dan reward yang dirasakan masih kurang bagi para tenaga kesehatan


      Menurut Friedman dkk (2013,hal. 41-42), berdasarkan kajian kami terhadap literatur dan diskusi profesional dengan kolega di bidang keperawatan keluarga, 8 isu penting dalam keperawatan keluarga saat ini:

1. Isu Praktik:
a.    Kesenjangan bermakna antara teori dan penelitian serta praktik klinis.  Kesenjangan antara pengetahuan yang ada dan penerapan pengetahuan ini jelas merupakan masalah di semua bidang dan spesialisasi di keperawatan, meskipun kesenjangan ini lebih tinggi dikeperawatan keluarga. Keperawatan yang berpusat pada keluarga juga masih dinyatakan ideal dibanding praktik yang umum dilakukan. Wright dan Leahey mengatakan bahwa faktor terpenting yang menciptkan kesenjangan ini adalah “ cara perawat menjabarkan konsep masalah sehat dan sakit. Hal ini merupakan kemampuan “berfikir saling memengaruhi”: dari tingkat individu menjadi tingkat keluarga (saling memengaruhi)”. Penulis lain yaitu Bowden dkk menyoroti bahwa kecenderungan teknologi dan ekonomi seperti pengurangan layanan dan staf, keragaman dalam populasi klien yang lebih besar. Sedangkan menurut Hanson kurangnya alat pengkajian keluarga yang komperehensif dan strategi intervensi yang baik, perawat terikat dengan model kedokteran (berorientasi pada individu dan penyakit), dan sistem pemetaan yang kita lakukan serta sistem diagnostik keperawatan menyebabkan penerapan perawatan yang berfokus pada keluarga sulit diwujudkan. 

b.   Kebutuhan untuk membuat perawatan keluarga menjadi lebih mudah untuk di integrasikan dalam praktik.  Dalam beberapa tahun ini, terjadi restrukturisasi pelayanan kesehatan besar-besaran, yang mencakup perkembangan pesat sistem pengelolaan perawatan berupa sistem pemberian layanan kesehatan yang kompleks, multi unit, dan multi level sedang dibentuk. Sebagian dari restruturisasi ini juga termasuk kecenderungan pasien dipulangkan dalam “keadaan kurang sehat dan lebih cepat” dan pengurangan jumlah rumah sakit, pelayanan dan staf, serta pertumbuhan pelayanan berbasis komunitas. Perubahan ini me nyebabkan peningkatan tekanan kerja dan kelebihan beban kerja dalam profesi keperawatan. Waktu kerja perawat dengan klien individu dan klien keluarga menjadi berkurang. Oleh karena itu, mengembangkan cara yang bijak dan efektif untuk mengintegrasikan keluarga ke dalam asuhan keperawatan merupakan kewajiban perawat keluarga. Menurut Wright dan Leahey, mengatasi kebutuhan ini dengan menyusun wawancara keluarga selama 15 menit atau kurang. Pencetusan gagasan dan strategi penghematan waktu yang realistik guna mempraktikan keperawatan keluarga adalah isu utama praktik dewasa ini.

c.    Peralihan kekuasaan dan kendali dari penyedia pelayanan kesehatan kepada keluarga.  Berdasarkan pembincangan dengan perawat dan tulisan yang disusun oleh perawat keluarga, terdapat kesepakatan umum bahwa peralihan kekuasaan dan kendali dari penyedia pelayanan kesehatan ke pasien atau keluarga perlu dilakukan. Kami percaya hal ini masih menjadi sebuah isu penting pada pelayanan kesehatan saat ini. Menurut Wright dan Leahey dalam Robinson, mengingatkan kita bahwa terdapat kebutuhan akan kesetaraan yang lebih besar dalam hubungan antara perawat dan keluarg, hubungan kolaboratif yang lebih baik, dan pemahaman yang lebih baik akan keahlian keluarga. Perkembangan penggunaan Internet dan email telah memberikan banyak keluarga informasi yang dibutuhkan untuk belajar mengenai masalah kesehatan dan pilihan terapi mereka. Gerakan konsumen telah memengaruhi pasien dan keluarga untuk melihat diri mereka sebagai konsumen, yang membeli dan mendaptkan layanan kesehatan seperti layanan lain yang mereka beli. Dilihat dari kecenderungan ini, anggota keluarga sebaiknya diberikan kebebasan untuk memutuskan apa yang  baik bagi mereka dan apa yang mereka lakukan demi kepentingan mereka sendiri.

d.   Bagaimana bekerja lebih efektif dengan keluarga yang kebudayaannya beragam.  Kemungkinan, isu ini lebih banyak mendapatkan perhatian dikalangan penyedia pelayanan kesehatan, termasuk perawat, dibandingkan isu lainnya pada saat ini. Kita tinggal di masyarakat yang beragam, yang memiliki banyak cara untuk menerima dan merasakan dunia, khusunya keadaan sehat dan sakit. Dalam pengertian yang lebuh luas, budaya (termasuk etnisitas, latarbelakang agama, kelas sosial, afiliasi regional dan politis, orientasi seksual, jenis kelamin, perbedaan generasi) membentuk persepsi kita, nilai, kepercayaan, dan praktik. Faktor lainnya, seperti pengalaman sehat dan sakit, membentuk cara
e. kita memandang sesuatu. Meskipun terdapat semua upaya tersebut guna dapat bekerja lebih efektif dengan keluarga yang beragam, memberikan perawatan yang kompeten secara budaya tetap menjadi tantangan yang terus dihadapi.
f. Globalisasi keperawatan keluarga menyuguhkan kesempatan baru yang menarik bagi perawat keluarga.  Dengan makin kecilnya dunia akibat proses yang dikenal sebagai globalisasi, perawat keluarga disuguhkan dengan kesempatan baru dan menarik utnuk belajar mengenai intervensi serta program yang telah diterapkan oleh negara lain guna memberikan perawatan yang lebih baik bagi keluarga. Globalisasi adalah proses bersatunya individu dan keluarga karena ikatan ekonomi, politis, dan profesional. Globalisasi mempunyai dampak negatif yang bermakna bagi kesehatan yaitu ancaman epidemi diseluruh dunia seperti HIV/AIDS menjadi jauh lebih besar. Akan tetapi sisi positifnya, pembelajaran yang diperoleh perawat amerika dari perawat diseluruh dunia melalui konferensi internasional, perjalanan, dan membaca literatur kesehatan internasional memberikan pemahaman yang bermanfaat. Sebagai contoh, di Jepang, pertumbuhan keperawatan keluarga sangat mengesankan. Disana, perawat telah mengembangkan kurikulum keperawatan keluarga disekolah keperawatan dan telah menghasilkan teori keperawatan yang berfokus pada keluarga dan sesuai dengan nilai dan konteks Jepang. Menurut Sugishita Keperawatan keluarga mengalami pertumbuhan yang pesat di Jepang, yang ditandai dengan publikasi dan upaya penelitian yang dilakukan di Jepang. Negara lain, seperti Denmark, Swedia, Israel, Korea, Chili, Meksiko, Skotlandia, dan Inggris juga mengalami kemajuan bermakna di bidang kesehatan keluarga dan keperawatan keluarga. Kita harus banyak berbagi dan belajar dari perawat dibeberapa negara ini.

2. Isu Pendidikan
Muatan apa yang harus diajarkan dalam kurikulum keperawatan keluarga dan bagaimana cara menyajikannya?  Menurut Hanson dan Heims, yang melaporkan sebuah survei pada sekolah keperawatan di Amerika Serikat yang mereka lakukan terkait cakupan keperawatan keluarga di sekolah tersebut, terdapat perkembangan pemaduan muatan keperawatan keluarga dan ketrampilan klinis kedalam program keperawatan pascasarjana dan sarjana. Masih belum jelas muatan apa yang tepat diberikan untuk program sarjana dan pascasarjana dan bagaimana cara mengajarkan ketrampilan klinis. Tidak kesepakatan mengenai fokus program sarjana dan pascasarjana terkait dengan keperawatan keluarga. Akan tetapi, terdapat beberapa konsensus bahwa praktik keperawatan tingkat lanjut pada keperawatan keluarga melibatkan pembelajaran muatan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk bekerja dengan seluruh keluarga dan individu anggota keluarga secara bersamaan. Perawat keluarga dengan praktik tingkat lanjut dapat bekerja sebagai terapis keluarga pada keluarga yang bermasalah. Akan tetapi, masih belum jelas muatan dan ketrampilan apa yang dibutuhkan dalam keperawatan keluarga untuk para perawat yang dipersiapkan di program praktik tingkat lanjut lainnya (program perawat spesialis klinis dan praktisi). Bahasa lebih lanjut mengenai cakupan dan level muatan dan ketrampilan klinis perlu dilakukan.

3. Isu Penelitian
Kebutuhan untuk meningkatkan penelitian terkait intervensi keperawatan keluarga.  Dibidang keperawatan keluarga, perawat peneliti telah membahas hasil kesehatan dan peralihan keluarga yang terkait dengan kesehatan. Teori perkembangan, teori stres, koping, dan adaptasi, teori terapi keluarga, dan teori sistem telah banyak memandu penilitian para perawat penilti keluarga. Penelitian dilakukan lintas disiplin, yang menunjukkan bahwa
 “tidak ada satupun disiplin yang memiliki keluarga” menurut Gillis dan Knafl dalam Friedman dkk (2013, hal.42). Kelangkaan penelitian keperawatan yang nyata terletak dibidang studi interveni. Menurut Knafl dalam Friedman dkk (2013, hal.42) kurangnya studi intervensi dalam keperawatan keluarga “mengejutkan.” Menurut Janice Bell dalam editor journal of family nursing, dalam editorial “Wanted :Family Nursing Intervention,” mengeluhkan mengenai kurangnya naskah penelitian intervensi keperawatan yang ia terima untu dikaji. Dengan tidak memadainya jumlah studi intervensi,kita mengalami kekurangan bukti ilmiah yang dibutuhkan untuk mendukung evikasi strategi dan program keperawatan keluarga. Selain itu,dibutuhkan penelitian keperawatan keluarga yang sebenarnya: sebagian besar penelitian keperawatan keluarga sebenarnya merupakan penelitian yang terkait dengan keluarga ( yang berfokus pada anggota keluarga),bukan penelitian keluarga (yang berfokus pada seluruh keluarga sebagai sebuah unit).

4. Isu kebijakan
Kebutuhan akan lebih terlibatnya perawat keluarga dalam membentuk kebijakan yang memengaruhi keluarga.  Hanson, dalam bahasanya mengenai reformasi pelayanan kesehatan, mendesak perawat keluarga lebih terlibat di tiap level sistem politis guna menyokong isu keluarga. Kami setuju dengan beliau. Praktisnya, semua legislasi domestik yang dikeluarkan ditingkat lokal, negara bagian atau nasional mempunyai dampak pada keluarga. Sebagai advokat keluarga, kita perlu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama menganalisis isu dan kebijakan yang tengah diusulkan dan membantu merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang positif. Mendukung calon dewan yang mendukung calon keluarga dan menjadi relawan untuk melayani komisi kesehatan dan komisi yang terkait dengan kesehatan dan dewan organisasi adalah jalan penting lain untuk “ membuat suatu perbedaan” kita perlu mendukung keluarga agar mempunyai hak mendapatkan informasi, memahami hak dan pilihan mereka, serta lebih cakap dalam membela kepentingan meraka sendiri.

2.3  Kebijakan dan legislasi dalam pelayanan kesehatan keluarga.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; c.bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi;
d. bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundangundangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat; e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan;
mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 . Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan Iingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
7. Sertihkat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11. Surat lzin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
13. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
14. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
15. Organisasi Profesi Perawat adaiah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
l7. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
18.lnstitusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah ne gara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.




a.       Otoritas (authority), yakni memiliki kewenangan sesuai dengan keahliannya yang akan mempengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
b.      Akuntabilitas (accountability), yakni tanggung gugat terhadap apa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab kepada klien,diri sendiri, dan profesi, serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan
c.       Pengambilan keputusan yang mandiri (independent decision ,making), berarti sesuai dengan kewenangannya dengan dilandasi oleh pengetahuan yang kokoh dan keputusan (judgment) pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
d.      Kolaborasi, artinya dapat bekerja sama, baik lintas program maupun lintas sector dengan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien menyelesaikannya.
e.       Pembelaan atau dukungan (advokasi), artinya bertindak demi hak klien untuk mendapatkan asuhan yang bermutu dengan mengadakan intervensi untuk kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi masalahnya, serta behadapan dengan pihak-pihak lain yang lebih luas (sistem at large).
















BAB III
PEMBAHASAN

dilansir dari compas.com Mentri Kementrian Risat, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (MENRISTEK DIKTI) Muhammad nasir menegaskan bahwa, perbandingan jumlah ideal dosen dengan mahasiswanya adalah 1:30 . untuk edukasinya Adalah  dengan perbaikan mutu pendidikan akan terlaksana denganan baik,dengan adanya perencanaan dan ealuasi dari berbagai kegiatan pengelolaan yang telah dijalankan dalam kurun waktu tertentu baik dalam pengelolaan management perguruan tinggi maupun pross pembelajan serta managemen sumberdaya manusia.(Jurnal Penelitian Managemen Pendidikan,2016)

Salah satu pengaruh paling kuat terhadap kinerja perawat adalah sistem penghargaan extrinsik seperti pemberian pujian, honor/bonus, dan promosi jabatan. Penghargaan intrinsik seperti penyelesaian prestasi, otonomi, pertumbuhan pribadi, kepuasan diri dan terpenuhinnya kebutuhan.
Contohnya seperti di rumahsakit umum daerah dr.Zanoel Abidin Banda Aceh yang melakukan penelitian pada 64 responden dan didapatkan hasil 35 responden menilai penghargaan dengan kategori puas, sedangkan 26 responden menilai penghargaan kategori kurang puas. Secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan antara pemberian penghargaan dengan motivasi kerja perawat pelaksana (Jurnal : Hubungan pemberian penghargaan engan motivasi kerja perawat pelaksana di RS dr.Zanoel Abidin Banda Aceh, 2012)
Untuk perawat keluarga yang tidak mendapat penghargaan kita sebagai perawat harus bisa memahami kosekuensinya jika menolong tanpa diharga itu akan mendapat pahala. “Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan. Bertaqwalah kepada allah sesungguhnya allah (Qur-an Surat almaidah ayat 2).

Menurut  Oscar Boldt-Chrismast, Jonathan Dimson, dan Cristian Kloss, dalam jurnal Supply and Demand Strategies for Lowering Spending on Hospitals, 2010.
            1. menyiapkan dana darurat
            2. memiliki asuransi kesehatan
            3. Meminta sejumlah keringanan dari Rs


Dalam jurnal promosi kesehatan indonesia th 2009.
Personal dan sosial yang mempengaruhi sikap remaja terhadap hubungan seks pra nikah, bahwa sikap seksualitas, teman mempunyai pengaruh yang paling besar terhadap sikap remaja mengenai hubungan seks pranikah, baru kemudian jenis kelamin. Dimana remaja yang mempunyai teman yang melakukan hubunga seks pranikah mempunyai kecenderungan 32,5 kali besar untuk bersikap lebih permisif terhadap hubungan sexs pranikah dari pada yang mempunyai teman yagn tidak pernah melakukan hubngan seks pra nikah. Sedangkan laik-laki mempunyai kecenderungan 4,9 kali lebih besar dari pada perempuan untuk bersikap permisif (bersikap terbuka)

A.        Proses Legalisasi Praktik Keperawatan
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
Legislasi praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan.Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek perawat.   
Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya.Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
1.      Tujuan utama Legislasi adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.
2.      Tujuan Yang lainnya adalah:
a.       Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
b.      Melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
c.       Menetapkan standar pelayanan keperawatan
d.      Menapis IPTEK keperawatan
e.       Menilai boleh tidaknya praktik
f.       Menilai kesalahan dan kelalaian
3.      Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
a.       Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
b.      Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
c.       Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
d.      Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
4.      Fungsi legislasi keperawatan
a.       Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
b.      Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
c.       Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
d.      Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
e.       Memotivasi pengembangan profesi.
f.       Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi Keperawatan ini dapat dibagi atas 3 tahap, antara lain :
1.      Surat Izin Perawat (SIP)
Surat ini diberikan oleh Departemen Kesaehatan kepada perawat setelah lulus dari pendidikan keperawatan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi SIP adalah suatu proses dimana perawat harus (wajib) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat (SIP) sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasarannya adalah semua perawat.Sedangkan yang berwenang mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini memperolah SIP dari pejabat kantor kesehatan kabupaten/kota diwilayah tempat kerja perawat yang bersangkutan.
Jenis dan waktu registrasi :
a.       Registrasi awal dilakukan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan ini di keluarkan.
b.      Registrasi ulang dilakukan setelah 5 tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya SIP.
2.      Surat Izin Kerja (SIK)
Surat ini merupakan bukti yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
3.      Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara perorangan atau kelompok.SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan praktek perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIPP adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
4.      Kredensial
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi (Kozier Erb, 1990).
Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan meliputi:
a.      Pemberian lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan. Tujuan lisensi ini:
1)      Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
2)      Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
b.      Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Register Nurse:
1)      Mengkaji status kesehatan individu dan kelompok
2)      Menegakkan diagnosa keperawatan
3)      Menentukan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan
4)      Membuat rencana strategi perawatan
5)      Menyusun intervensi keperawatan untuk mengimplementasikan strategi perawatan
6)      Memberi kewenangan intervensi keperawatan yang dapat dilaksanakan orang lain, dan tidak bertentangan dengan undang-undang
Tujuan registrasi:
1)      Menjamin kemampuan perawat untuk melakukan praktek keperawatan
2)      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif
3)      Mengidentifikasi jumlah dan kwalifikasi perawat yg akan melakukan praktek keperawatan
4)      Mempertahankan proses pemantauan dan pengendalian jumlah dan kwalitas perawat profesional
c.       Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric, kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat.Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.


Tujuan sertifikasi:
1)      Menyatakan pengetahuan, keterampilan dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yg diikutinya
2)      Menetapkan klasifikasi, tingkat dan lingkup praktek perawat sesuai pendidikan
3)      Memenuhi persyaratan registrasi sesuai dengan area praktek keperawatan
d.      Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan  DIII keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.


Secara umum keperawatan keluarga adalah ilmu yang mempelajari tentang cara melindungi,memelihara,menjaga,kelompok keluarga dari bebbagai musibah yang dihadapinya.Oleh karena keperawatan keluarga berkaitan dengan kesehatan, maka yang dimaksud dengan keperawatan disini adalah seseorang yang hidup dalam keluarga memiliki untuk melindungi,memelihara serta menjaga keluarga jika ada salah seorang keluarga itu sakit . (Kompasiana,2017)

Banyak aspek yang ditangani oleh keperawatan, salah satunya adalah keluarga. Keluarga memiliki peran yang signifikan bagi kesehatan, asupan perawatan keluarga merupakan start point terbentuknya asuhan yang baik atau tidak. Perlindungan keluarga terhadap lingkungannya bermula dari pemerhatian yang maksimal mulai dari makanan, minuman,dll. Keperawatan keluargalah yang lebih maksimal dalam penjagaan ketat keluarga dari berbagai serangan penyakit. (Kompasiana,2017)
Dan untuk menjadi perawat keluarga kita bisa mempelajari dan mendalami tentang ilmu keperawatan keluarga yang didapatkan selama pendidikan dan kita bisa mengaplikasikannya dilingkungan sekitar.
































BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari kelompok kami keluarga adalah unit terkecil di masyarakat yang secara umum terjadi kalau ada ikatan atau pernikahan (perkawinan),hubungan darah,pengabdosian serta tiggal bersama dalam satu atap yang mempunyai  peran dan fungsinya masing-masing.    
            Trend dan Issue yang terjadi di dalam keluarga sudah sangat familiar dimasyarakat dan sering terjadi sehingga kita sebagai perawat dapat melakukan intervensi keperawatan sesuai dengan masalah utama yang dihadapi oleh keluarga tersebut.
            Legal etik yang di buat oleh pemerintah yang dicantumkan dalam Undang-undang dapat membantu perawat untuk melaksanakan tindakan dan melindungi tenaga kesehatan dari ancaman hukum.

4.2 Saran
Saran dari kelompok kami ,hal hal-yang perlu diperhatikan dalam perkembangan keperatan keluarga ialah ,kita sebagai tenaga kesehatan harus mengetahui trend dan isu yang berkembang tentang keperawatan keluarga pada saat ini,dan kita juga harus memperhatikan legal etik khususnya pada keperawatan keluarga , dan kita juga telah dilindungi oleh kebjakan dalam UU kesehatan yang telah ada.











DAFTAR PUSTAKA

Ali, Z. (2010). Pengantar Keperawatan Keluarga. Jakarta: EGC.
Jurnal Penelitian Managemen Pendidikan,2016
Jurnal : Hubungan pemberian penghargaan engan motivasi kerja perawat pelaksana di RS dr.Zanoel Abidin Banda Aceh, 2012
Menurut  Oscar Boldt-Chrismast, Jonathan Dimson, dan Cristian Kloss, dalam jurnal Supply and Demand Strategies for Lowering Spending on Hospitals, 2010
jurnal promosi kesehatan indonesia th 2009
Setiadi.2008.konsep Dan Proses Keperawatan Keluarga.graha ilmu:Yogyakarta
Suprajitno.2004.Asuhan Keperawatan Keluarga:aplikasi dalam praktik.EGC:Jakarta
Makhfudli, F. E. (2013). Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Kuntoro, A. (2010). Buku Ajar Manajemen Keperawatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Wahid Iqbal Mubarak, N. C. (2012). Ilmu Keperawatan Komunitas Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Medika.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar